Jawaban Puan Maharani atas Kritikan Yusril Ihza Mahendra
Puan menjelaskan, karena ada payung hukum yang jelas, maka kementerian terkait dapat segera menggulirkan program tersebut.
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membantah jika program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KIS, KIP, dan KKS) tidak memiliki payung hukum. Menurut Puan, peluncuran tiga kartu itu menggunakan payung hukum Undang-Undang APBN 2014.
"Jadi tiga-tiganya payung hukumnya adalah UU APBN 2014," kata Puan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (7/11/2014). (Baca juga: Jokowi Naikkan Harga BBM, Rieke Duga Imbas dari Salah Urus SBY)
Puan menjelaskan, karena ada payung hukum yang jelas, maka kementerian terkait dapat segera menggulirkan program tersebut. Instruksi Presiden, kata Puan, akan segera dikeluarkan sebagai instrumen penguatnya.
Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR itu menegaskan, pemerintah telah memiliki alokasi anggaran untuk program KIS, KIP, dan KKS. Ia menargetkan, pada 2015 anggarannya akan diupayakan melalui APBN Perubahan.
"Kenapa diperlukan inpres, karena inpres ini adalah penunjukan kepada Kemensos dalam menyalurkan program-program tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai belum ada dasar hukum yang jelas tentang program kartu sosial yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. (Baca Yusril: Puan Jangan Asal Ngomong Kalau Tidak Paham)
Menurut dia, Jokowi tidak bisa seenaknya membuat kebijakan tanpa landasan hukum yang jelas. "Ini bukan mengelola warung. Tiga Kartu Jokowi harus jelas dasar hukumnya," ujar Yusril. (Indra Akuntono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.