Kemenhan Bakal Perberat Sanksi Pesawat Asing Melintas Tanpa Izin
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bakal mengoreksi sanksi ringan bagi pesawat asing yang melintas tanpa izin di wilayah Republik Indonesia.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bakal mengoreksi sanksi ringan bagi pesawat asing yang melintas tanpa izin di wilayah Republik Indonesia.
"Jadi ke depan kita yang harus keras dan tegas. Kalau pun didenda yang besar saja," ujar Ryamizard saat meninjau pameran alutsista di JIExpo Kemayoran, Jumat (7/11/2014).
Ia belum bisa mengomentari wacana penyitaan pesawat asing yang tidak memiliki izin melintas. Sebab, wacana tersebut bisa saja berdampak buru jika langsung diterapkan.
Dikatakannya, semua kebijakan tak bisa langsung diterapkan karena butuh pertimbangan. "Kalau main embat, nanti dibilang melanggar HAM lagi," sambung Ryamizard.
Sejumlah pesawat luar beberapa kali harus dipaksa mendarat oleh TNI AU karena tanpa izin melintas wilayah udara Indonesia. Terbaru adalah jet Gulfstream IV milik Arab Saudi.
Setelah ditahan hampir delapan jam di Bandara El Tari, Kupang, NTT dan membayar denda, pesawat tersebut diizinkan melanjutkan penerbangan ke Australia pada Senin dini hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.