Pengamat: Terobosan Mendagri soal KTP Wujud Revolusi Mental
Tidak boleh ada diskriminasi atas nama agama baik secara struktural maupun sosial.
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik, Boni Hargens, menilai terobosan Mendagri Tjahjo Kumolo tentang opsi kolom agama dalam KTP merupakan wujud revolusi mental.
"Dengan adanya kebebasan individual menentukan ada atau tidaknya kolom agama, warga minoritas akan terbantu untuk mengurangi potensi diskriminasi di dunia kerja, dan di tempat lain dalam masyarakat," kata Boni dalam rilisnya, Selasa (11/11/2014).
Bagaimanapun, kata dia, agama adalah hak asasi yang melekat pada tiap warga. Tidak boleh ada diskriminasi atas nama agama baik secara struktural maupun sosial.
"Fakta selama ini, ada perlakuan yang tidak adil terkait agama, misalnya di dunia kerja. Siapa saja bisa menjadi korban. Apapun agamanya,' kata Boni.
Secara ideal, menurut dia, demokrasi memang mengenal pemisahan agama dari urusan publik negara. Hukum adalah ukuran bersama yang harus berlaku sama.
"Tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum. Kualitas seorang warga negara tidak diukur dari apa agama, suku, atau golongannya tapi dari tindakan, karya, dan perkataannya," ujarnya.
Dikatakan inilah bentuk tertentu dari revolusi mental. "Mendagri sudah memulai itu dengan sangat baik. Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Apa yang sudah dimulai itu adalah dasar untuk perubahan yang lebih besar menuju Indonesia yang dmokratis, setara, dan adil," ujarnya.