Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KBRI Abu Dhabi Repatriasi 20 WNI yang Terjerat Kasus Keimigrasian dan Kerja Secara Ilegal

20 WNI dipulangkan dari Abu Dhabi akibat kasus imigrasi, pemerintah imbau waspada tawaran kerja ilegal di Timur Tengah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KBRI Abu Dhabi Repatriasi 20 WNI yang Terjerat Kasus Keimigrasian dan Kerja Secara Ilegal
Tribunnews.com/dok. KBRI Abu Dhabi
REPATRIASI WNI - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) direpatriasi ke Indonesia. Pemulangan para WNI ini karena mereka terjerat kasus keimigrasian/ (dok. KBRI Abu Dhabi) 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 20 WNI direpatriasi dari Abu Dhabi, UEA, akibat kasus keimigrasian dan ketenagakerjaan yang telah diselesaikan KBRI 
  • Mereka mendapat pendampingan dan perawatan sebelum dipulangkan ke Indonesia di tengah situasi kawasan Timur Tengah 
  • Pemerintah mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja ilegal dan memanfaatkan jalur resmi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) direpatriasi ke Indonesia. Pemulangan para WNI ini karena mereka terjerat kasus keimigrasian

Mereka dipulangkan di tengah situasi konflik di kawasan Timur Tengah, setelah KBRI Abu Dhabi menyelesaikan kasus masing-masing yang mayoritas adalah kasus keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Sebelum dipulangkan ke tanah air, para WNI ditempatkan di tempat tinggal sementara.

Mereka mendapatkan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi kesehatan bagi yang mengalami sakit. 

Duta Besar RI untuk Perserikatan Emirat Arab (PEA), Judha Nugraha mengingatkan kepada para WNI untuk sementara waktu tidak kembali ke Abu Dhabi. Ia mengimbau para pekerja migran untuk berhati - hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. 

Baca juga: Cerita WNI dari New York: Harga BBM Naik 40 Persen, Tak Ada Imbauan Hemat Energi

Salah satu contohnya adalah iming-iming gaji besar melalui sponsor atau perantara yang tidak bertanggung jawab.

"Saya mengimbau agar WNI/PMI tidak mudah terpengaruh oknum yang menjanjikan keberangkatan kerja dengan metode ilegal, khususnya ke Timur Tengah," kata Judha dalam keterangan Kemlu RI, Selasa (7/4/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Imbauan ini karena Indonesia masih memberlakukan moratorium (penundaan sementara) penempatan PMI sektor domestik sejak tahun 2015. 

Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam memilih pekerjaan, terutama yang diperoleh melalui aplikasi media sosial. 

"Apabila menghadapi permasalahan saat bekerja di luar negeri, WNI/PMI diimbau untuk tidak melarikan diri dari perusahaan/majikan, melainkan segera menghubungi Hotline KBRI Abu Dhabi agar dapat memperoleh pelindungan dan penanganan yang tepat," katanya.

Bagi WNI atau PMI yang membutuhkan perlindungan, KBRI Abu Dhabi menyediakan layanan Hotline Pelindungan WNI yang siaga 24/7 untuk memberikan informasi dan pelindungan kepada seluruh WNI di PEA.

 

 

 


 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas