Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bonaran Situmeang Diperiksa Lagi

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) non aktif, Raja Bonaran Situmeang kembali diperiksa KPK, Rabu (12/11/2014) hari ini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bonaran Situmeang Diperiksa Lagi
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) non aktif, Raja Bonaran Situmeang kembali diperiksa KPK, Rabu (12/11/2014) hari ini. Saat tiba di KPK, Bonaran mengaku hanya pemeriksaan rutin.

"Ya pemeriksaan biasa," ujar Bonaran saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan Bonaran mengaku tidak tahu. Sejurus Bonaran kemudian berharap agar uji materi (judicial review) Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti sebagai dasar penahanan di MK dikabulkan.

"Kemarin sidang judicial review kita di MK. Mudah-mudahan. Doain dikabulkan ya," ucap Bonaran.

Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait
dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Berita Rekomendasi

Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.

Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas