Hari Ini KPK Lanjutkan Periksa Zulkifli Hasan
Selama sembilan jam lamanya penyidik KPK mencecar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sembilan jam lamanya penyidik KPK mencecar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun KPK belum puas.
Hari ini Rabu (12/11/2014), penyidik KPK akan memeriksa lagi Zulkifli Hasan. Kasusnya pun berbeda. Yakni terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Kemarin (11/11) Zulkifli diperiksa KPK terkait suap di Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
"Saya jelaskan bagaimana proses tukar-menukar (hutan). Tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detil karena itu perlu pelan-pelan dan sabar," ujar Zulkifli kemarin malam.
Zulkifli, yang kini menjabat Ketua MPR, mengatakan, skema proses tukar menukar hutan sangat panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjelaskan secara detil.
Apalagi, tambah Zulkifli, ia juga harus mengingat-ingat urutan prosesnya sehingga memperpanjang waktu pemeriksaan.
"Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK," ujar mantan Menteri Kehutanan era BY-Boediono ini.
Zulkifli mengatakan, besok (hari ini red) dia akan kembali mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Sama seperti kasus hutan di Bogor, Zulkifli juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.
"Mudah-mudahan soal Riau besok. Jadi besok (hari ini) saya akan datang lagi ke sini jam 10.00 WIB," jelas Zulkifli.
Selain menetapkan Annas Ma'mun, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Annas disangka sebagai penerima suap dari Gular Manurung.
KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya.