Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad M Ali: KIH Bersabarlah!

Bagi fraksi NasDem, revisi UU MD3 Pasal 98 ayat 5,6,dan 7 menjadi krusial. Pasala tersebut bisa langsung mengarah ke impeachment presiden.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ahmad M Ali: KIH Bersabarlah!
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHAENDI
Gedung DPR RI. Foto diambil pada Jumat (30/7/2010) silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan 'islah' dari penyelesaian konflik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memasuki 'episode' baru.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad M Ali menyebut, pihaknya menilai pertemuan utusan KIH yang diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey dengan pihak KMP membawa angin segar atas penyelesaian konflik yang ada.

Namun, katanya, solusi penambahan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditawarkan KMP bukanlah esensi dari apa selama yang selama ini pihaknya perjuangkan.

Terlebih, Ahmad M Ali menyatakan, NasDem sama sekali tak mengincar posisi dalam 'kompromi' penambahan sebanyak 21 AKD tersebut.

"Kami dari NasDem, sama sekali tak ada urusan dengan kursi-kursi yang ditawarkan. Yang saya maksud begini, pertemuan kemarin akan sulit dikatakan tidak transaksional jika hanya fokus soal kursi-kursi AKD. Pertemuan tersebut harus diikuti semangat perbaikan demi memperkuat  sistem presidensial ," kata Ali, sapaannya, Kamis (13/11/2014).

Ali menjelaskan, semangat perbaikan tersebut menyangkut revisi sejumlah pasal dan ayat dari UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3) serta Tata Tertib DPR.

"Jika hanya soal kursi, rakyat akan menilai 'berarti selama ini kisruh hanya soal posisi di AKD', bukan itu! Ada pemahaman yang harus diluruskan, KIH khususnya NasDem punya semangat untuk  mengawal di dewan, program kerja yang akan dilaksanakan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden yang pilih rakyat, bukan kami. Adapun kami, punya hak yang sama dengan kawan anggota DPR di kubu sana. Jadi bukan karena sini ambil eksekutif, sana kuasai parlemen. Bukan begitu berpikirnya. Pasal-pasal tersebut bisa mengancam langsung sistem presidensial. Bayangkan, dari rapat komisi bisa mengarah ke impeachment lho," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Ali merujuk pada pasal 98 ayat 5,6, dan 7 UU tersebut serta poin 1,2, dan 3 dari Tatib DPR itu. Ali juga meminta, anggota dari koalisi KIH untuk bisa menelaah secara jauh dampak dari 'resolusi' yang ditawarkan dari pertemuan perwakilan KIH dan KMP.

"Kawan KIH bersabarlah, ini tak semata soal posisi AKD. Mari kita sama-sama dengan semangat perbaikan dan musyawarah mengawal program kerja pemerintah. Tak ada yang diuntungkan sama sekali dengan situasi stagnan seperti ini, namun bukan berarti langsung 'kendur' atas tawaran yang ada. Kami menilai revisi UU dan Tatib itu krusial," ujar Ali.

Pun, Ali optimistis, situasi di DPR akan segera normal sebelum masa reses. Ia melihat, ada semangat yang baik dari anggota DPR dari kedua kubu untuk segera bekerja.

"Saya yakin ini akan segera tercapai kesepakatan sehingga kami bisa segera bekerja secara optimal mengawal dan mengawasi program kerja pemerintahan," ujarnya.

Berikut isi dari UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang menjadi fokus perhatian pihak Ahmad M Ali :

UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3

Pasal 98 ayat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas