Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIH Akui Ketakukan Pemerintah Jokowi Diganggu DPR

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui Koalisi Indonesia Hebat (KIH) khawatir pemerintah Joko Widodo akan diganggu DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KIH Akui Ketakukan Pemerintah Jokowi Diganggu DPR
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Fraksi PKB DPR RI melakukan jumpa pers di ruang Fraksi PKB di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014), terkait program kerja dan sikap Fraksi PKB terhadap kisruh KMP-KIH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui Koalisi Indonesia Hebat (KIH) khawatir pemerintah Joko Widodo akan diganggu DPR. Hal itu terkait dengan pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 dan tatib DPR.

"Betul (ada ketakutan). Kalau itu memang ada. Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau UU ini ada," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Karding mengungkapkan sejak awal negosiasi dengan Koalisi Merah Putih (KMP) meminta agar tidak dilakukan sistem parlementer. PKB tetap meminta sistem presidensial sesuai dengan UUD 1945.

"Nah dalam hak ini sejak awal memang kita pasal 98 ini adalah bagian dari negosiasi kita. Pasal 98 ayat 6,7, 8; pasal 60 tatib. Itu yg menyatakan bahwa seluruh rapat-rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, Rapat komisi itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah," katanya.

"Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada," ungkapnya.

Menurut Karding, hal tersebut berbahaya bagi pemerintah. Serta menjadi pintu masuk untuk mengganggu pemerintah.

"Jadi ini harus dipahami oleh publik. Kami justru yang utama ini, bukan soal bagi kursi. Tidak ada urusannya kami. Dari awal Bagi kursi cuma 80:20 persen kok. Yang harusnya proporsional, kalau dengan tawaran yang sekarang 21 dari 79 pos di AKD itu artinya KIH hanya dapat 20 persen. Kalau 20 persen kan memang sangat jauh," kata Karding.

BERITA REKOMENDASI

Karding mengatakan bila kesimpulan rapat komisi tidak dijalankan pemerintah. Maka hal itu menjadi pintu masuk DPR untuk menggunakan hak interpelasi.

"Itu menurut saya kita ini sudah tidak lagi di posisi sistem presidensil tetapi kita sudah masuk di sistem perlementer. Ini yang menurut kami penting," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas