KIH Akui Ketakukan Pemerintah Jokowi Diganggu DPR
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui Koalisi Indonesia Hebat (KIH) khawatir pemerintah Joko Widodo akan diganggu DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui Koalisi Indonesia Hebat (KIH) khawatir pemerintah Joko Widodo akan diganggu DPR. Hal itu terkait dengan pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 dan tatib DPR.
"Betul (ada ketakutan). Kalau itu memang ada. Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau UU ini ada," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Karding mengungkapkan sejak awal negosiasi dengan Koalisi Merah Putih (KMP) meminta agar tidak dilakukan sistem parlementer. PKB tetap meminta sistem presidensial sesuai dengan UUD 1945.
"Nah dalam hak ini sejak awal memang kita pasal 98 ini adalah bagian dari negosiasi kita. Pasal 98 ayat 6,7, 8; pasal 60 tatib. Itu yg menyatakan bahwa seluruh rapat-rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, Rapat komisi itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah," katanya.
"Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada," ungkapnya.
Menurut Karding, hal tersebut berbahaya bagi pemerintah. Serta menjadi pintu masuk untuk mengganggu pemerintah.
"Jadi ini harus dipahami oleh publik. Kami justru yang utama ini, bukan soal bagi kursi. Tidak ada urusannya kami. Dari awal Bagi kursi cuma 80:20 persen kok. Yang harusnya proporsional, kalau dengan tawaran yang sekarang 21 dari 79 pos di AKD itu artinya KIH hanya dapat 20 persen. Kalau 20 persen kan memang sangat jauh," kata Karding.
Karding mengatakan bila kesimpulan rapat komisi tidak dijalankan pemerintah. Maka hal itu menjadi pintu masuk DPR untuk menggunakan hak interpelasi.
"Itu menurut saya kita ini sudah tidak lagi di posisi sistem presidensil tetapi kita sudah masuk di sistem perlementer. Ini yang menurut kami penting," ujarnya.