Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Minta Pengikut Aliran Kepercayaan Balik ke Induk Agamanya

"Tata cara penguburan dan tempat penguburannya kan tidak jelas, karena tidak ada agamanya," kata Ma'ruf.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Minta Pengikut Aliran Kepercayaan Balik ke Induk Agamanya
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pengikut aliran kepercayaan di Indonesia kembali memeluk enam agama yang diakui negara. Pasalnya hal itu sangat berdampak pada kehidupannya nanti.

"Aliran kepercayaan itu kan bukan agama. Kami menghimbau sebaiknya pengikutnya kembali ke induk agamanya," kata Wakil Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Pasalnya kehidupan pengikut aliran kepercayaan di Indonesia tidak diatur negara dan tidak dituangkan dalam UU. Termasuk lokasi penguburan untuk pengikut aliran kepercayaan tersebut.

"Tata cara penguburan dan tempat penguburannya kan tidak jelas, karena tidak ada agamanya," kata Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf agama yang diakui di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu. Pengikut enam agama itu, kata Ma'ruf, jika meninggal dunia diatur pemerintah berupa penguburan khusus berdasarkan agama.

Hal tersebut yang menjadi dasar MUI untuk menolak gagasan nama aliran kepercayaan dicantumkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu disebabkan tidak diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013.

"Bagi yang memiliki agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia, maka kolom agama di KTP dikosongkan," imbuh Ma'ruf.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas