Cegah Korupsi Pertanahan, Menteri Ferry Cuma Pakai Data BIG
"Jokowi sudah menegaskan 'one map policy' dan informasi itu kita ambil dan dapatkan dari Badan Informasi Geospasial," kata Ferry.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumpang tindih kebijakan dan aturan terkait pertanahan, hutan, dan tata ruang yang menjadi potensi konflik dan korupsi tinggal cerita lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan itu akan diatasi seiring penggunaan satu peta kebijakan (one map policy) untuk penyediaan data dan ditail.
Untuk itu, pihak yang terkait terkait tanah, hutan, dan tata ruang yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) akan menggunakna peta dan data yang sama yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Saya kira itu cerita lama, hari ini (Presiden) Jokowi sudah menegaskan 'one map policy' dan informasi itu kita ambil dan dapatkan dari Badan Informasi Geospasial," ujar Menteri Ferry usai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Ferry menyatakan tidak ada keraguan untuk menggunakan data dari BIG. Data tersebut, kata dia, sangat tajam, fokus, mempunyai skala yang luar biasa, mempunyai potret tanah, landed camera berikut ketinggian, topografi dari sebuah lahan.
"Kita harus menggunakan data yang sama, berkaitan dengan tanah, hutan, berkaitan dengan tata ruang. Saya kira kita menggunakan satu peta, one map policy, jawabannya," ujar Menteri Ferry usai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014).