Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KIH dan KMP Tandatangani Kesepakatan di Gedung DPR RI

Perseteruan antara dua koalisi di parlemen, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, akan segera berakhir dengan penandatanganan kesepakatan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini KIH dan KMP Tandatangani Kesepakatan di Gedung DPR RI
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih kembali melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum DPP PAN, Hatta Rajasa, Rabu (12/11/2014). Hadir dalam pertemuan itu (kiri-kanan) Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, politisi PDI Perjuangan Pramono Anung, Hatta Rajasa, dan Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham. 

Tribunnews.com, Jakarta - Perseteruan antara dua koalisi di parlemen, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, akan segera berakhir dengan penandatanganan kesepakatan damai. Penandatanganan diagendakan pada hari ini, Senin (17/11/2014), pukul 13.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Ada lima kesepahaman yang kita capai. Yang jelas butir-butir kesepahaman itu sudah kita paraf dan kita perlu sosialisasi dan penandatanganan di tingkat fraksi biar tidak ada suara beda lagi," kata politisi senior PDI-P yang juga juru lobi KIH, Pramono Anung, Sabtu (15/11/2014).

Pada Sabtu lalu, Pramono bersama Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham. Pertemuan ini merupakan pertemuan yang kesekian kalinya setelah pertemuan minggu lalu yang hampir mencapai kesepakatan gagal diakhiri dengan penandatanganan perdamaian.

"(Kesepakatan) ini sudah dikunci. Tidak akan berubah lagi," tambah Hatta.

Kedua belah pihak enggan menyampaikan apa isi lima poin kesepakatan yang telah dibuat. Poin-poin kesepakatan itu akan dibuka setelah penandatanganan. Jika mengikuti perkembangan lobi sejak awal, ada dua poin besar yang disepakati, yakni pembagian kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan revisi undang-undang yang mengatur hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Pimpinan AKD menjadi pembahasan yang pertama kali dilakukan dan telah mencapai kesepakatan setelah kedua belah pihak membahasnya di rumah Hatta, Rabu (12/11/2014). KIH mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD setelah sebelumnya seluruh kursi disapu bersih oleh KMP.

"Ada 16 penambahan (posisi wakil ketua di setiap AKD), dan 5 diambil dari yang sudah ada. Jadi totalnya 21," ujar Hatta usai pertemuan yang juga diikuti oleh Idrus, Olly dan Pramono serta Sekjen PAN Taufik Kurniawan.

BERITA REKOMENDASI

Namun esoknya, perdamaian kedua pihak belum juga tercapai karena muncul permintaan baru dari KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Mereka meminta Pasal 74 (ayat 3,4,5) dan Pasal 98 (ayat 6,7,8) dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak-hak tersebut dihapus. Pertemuan kembali dilakukan untuk membahas permintaan baru itu dan KMP setuju meniadakan ayat 3,4 dan 5 di pasal 74 serta ayat 7 dan 8 di pasal 98.

Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan. Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. Dengan dihapusnya pasal tersebut, menurut Hatta, permintaan KIH terakomodasi, namun anggota DPR tetap mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana mestinya. "Hak-hak dewan tidak dikurangi, dikembalikan seperti (periode) 2009 dulu," ujar Hatta.

Setelah penandatanganan kesepakatan damai siang ini, Hatta berharap kedua koalisi berharap DPR bisa kembali bersatu dan menjalankan tugasnya yang selama sebulan lebih sudah banyak tertunda. Pramono memastikan DPR tandingan yang sempat dibentuk oleh KIH otomatis bubar dan DPR sudah bisa menggelar sidang paripurna bersama pada Selasa (18/11/2014).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas