Kejagung Sita Aset Gayus di Gedung Bank Indonesia
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Gayus P Tambunan di Gedung Bank Indonesia, Senin (17/11/2014).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Gayus P Tambunan di Gedung Bank Indonesia, Senin (17/11/2014).
Penyitaan itu dilakukan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Hingga saat ini penyitaan masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia.
Kapuspen Kejagung Tony S Spontana mengatakan saat ini tim baru menyita 6 kardus barang bukti.
"Barang yang disita sampai saat ini ada 6 dus, isinya uang dan valas," kata Tony di Kejagung.
Sebelumnya Kejagung juga sudah menyita aset milik Gayus Rp 74 miliar di BI. Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi, kemudian MA menolak permohonan kasasi.
Malah hukuman Gayus diperberat 8 tahun dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk kabur. Sehingga total hukuman gayus 30 tahun dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.