Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristek Dikti Panggil Rektor dan Wakil Besok

Rektor dan wakil rektor Unhas akan dipanggil pada Selasa (18/11/2015) besok.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menristek Dikti Panggil Rektor dan Wakil Besok
Tribun Timur/Sanovra Jr
Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof DR Musakkir SH MH menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2014) siang. Musakkir tertangkap sedang menggunakan sabu bersama rekannya, Ismail Alrip yang berstatus dosen Fakultas Hukum dan Ketua LBH Unhas, serta dua mahasiswi sekolah tinggi ekonomi swasta, di sebuah hotel di Makassar pada Jumat dini hari. Dari tempat kejadian, polisi menyita sabu dan bong atau alat hisap. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir akan memanggil rektor dan wakil rektor Universitas Hasanuddin guna meminta keterangan terkait Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH, MH tertangkap menggunakan sabu-sabu di sebuah kamar hotel.

Rektor dan wakil rektor Unhas akan dipanggil pada Selasa (18/11/2015) besok.

Nasir menegaskan tidak main-main dengan kasus yang melilit seorang guru besar. Bahkan dirinya akan lebih mendorong penegakan hukum dalam kasus Musakir.

"Kalau ini terbukti saya suruh proses hukum yang harus jalan. jadi proses hukum yang berjalan," tegas Nasir di kompleks kantor presiden jakarta, Senin (17/11/2014).

Lebih lanjut terkait gelar guru besar, jelas dia, bisa dicabut dari Musakir bila nantinya terjerat kasus pidana.

"Gelar profesor itu urusan sendiri, masalah profesi akademik. Nanti bertahap tetap pada prosesnya," ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya alasan apa yang bisa membuat gelar guru besar dicopot, dia sebutkan, antara lain plagiat, pelanggaran kode etik lainnya.

Berita Rekomendasi

"Plagiarism, ada pelanggaran etik, penjiplakan. Pidana dimungkinkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas