Pramono Ungkap Kesepakatan KIH dengan KMP
Juru Runding Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengungkapkan lima kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Runding Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengungkapkan lima kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Kesepakatan itu akan ditandatangani pukul 13.00 WIB, Senin (17/11/2014) di Gedung DPR, Jakarta.
Kesepakatan pertama berkaitan dengan alat kelengkapan dewan (AKD). Di mana secara proporsional dibagi dalam dua pihak, KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD.
Lalu adanya perubahan UU No.17 thn 2014 (UU MD3). "Perubahan terjadi di pasal-pasal yang berkaitan dengan jumlah pimpinan AKD," kata Pramono.
Kemudian perubahan di pasal 74 dan 98 UU MD3 yang berkaitan dengan hak interpelasi, angket, dan hak bertanya. Sehingga tidak terjadi dua kali. "Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak penggunaaannya terpisah," imbuhnya.
Waktu penyelesaian tersebut akan dilakukan sebelum 5 Desember 2014 dimana anggota DPR akan reses.
Pramono menyebutkan proses penyelesaiannya masuk melalui Baleg. Kemudian setelah baleg terbentuk akan dibuat prolegnas, dan dibahas revisi UU MD3.
"Kami sudah berbicara dengan pemerintah kalau melihat jadwal yang ada saya optimis sebelum tanggall 5 Desember, UU MD3 yang baru akan ada sekaligus kita akan isi seluruh AKD sehingga tidak ada lagi dualisme di DPR hari ini," kata Politisi Senior PDIP itu.
Jika hari ini digelar rapat pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, kata Pramono, maka hal yang berkaitan dengan mosi tidak percaya akan disampaikan fraksi KIH.
"Bagaimana penyikapannya akan disampaikan secara terbuka," ujarnya.