Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Punya Itikad Baik, Penggalangan Hak Interpelasi Digulirkan Besok
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pengumpulan dukungan tanda tangan anggota DPR untuk penggunaan hak interpelasi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pengumpulan dukungan tanda tangan anggota DPR untuk penggunaan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM siap digulirkan Senin (24/11/2014).
Dukungan ditargetkan bisa mencapai 300 tanda tangan. Selain anggota Koalisi Merah Putih (KMP), Bambang mengatakan dukungan juga diharapkan dari anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang kecewa karena Jokowi telah mengkhianati rakyat dengan mengambil jalan pintas menaikkan harga BBM di saat rakyat sedang susah memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
"DPR menilai kenaikan harga BBM bersubsidi saat ini sama sekali tidak tepat, bahkan sulit diterima akal sehat. Sebab, harga BBM bersubsidi dinaikkan ketika harga minyak di pasar internasional turun drastis, alias lebih rendah dari asumsi APBN tahun berjalan," kata Bambang melalui pesan singkat, Minggu (23/11/2014). (baca juga:Ini Alasan Pemerintah Naikkan Harga BBM Saat Harga minyak)
APBN-P 2014 mengasumsikan harga minyak 105 dolar AS per barel, sementara harga minyak saat ini di dibawah 80 dolar AS per barel. Artinya, ujar Bambang, tekanan beban fiskal bagi pemerintah baru relatif belum bertambah karena turunnya harga minyak di pasar internasional.
"Kita menyesalkan Jokowi mengambil jalan pintas. Dan itu sama artinya Jokowi tidak punya itikad baik terhadap rakyat," tuturnya.
Hak interpelasi adalah hak bertanya dewan dengan memanggil presiden. Presiden harus menjelaskan dasar apa yang dipakai untuk menaikan harga BBM. Karena. Harga minyak dunia tengah turun. Cash flow pemerintah juga dikabarkan aman.
"Bagaimana hitung-hitungannya? Jangan seenaknya saja mencari jalan pintas dengan mengalihkan beban fiskal pemerintah ke pundak rakyat," kata anggota Komisi III DPR itu.
Kalau penjelasan presiden atau pemerintah memuaskan, hak interpelasi selesai. Namun kalau tidak memuaskan bisa berlanjut ke penggunakan hak dewan yang lain. "Seperti hak angket dan tidak menutup kemungkinan bisa ke hak menyatakan pendapat atau Impeachment," ujarnya. (baca juga: JK: Harga Minyak Dunia akan Kembali Naik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.