Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Anies Akan Bahas Gaji Minimum Guru Non PNS

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan berusaha akan menuntaskan persoalan tersebut

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri Anies Akan Bahas Gaji Minimum Guru Non PNS
Tribunnews.com/Randa Rinaldi

Laporan wartawan Tribunnews.com Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penempatan guru yang belum merata dan gaji tenaga pendidik menjadi fokus dalam peringatan Hari Guru Nasional tahun ini. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan berusaha akan menuntaskan persoalan tersebut.

"Saya tadi katakan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah yang belum ditunaikan. Kita harus akui, kita belum lakukan dengan baik,"ujar Anies setelah menghadiri upacara Hari Guru Nasional ke-69 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/11/2014).




Menteri Anies akan berusaha menyelesaikan status kepegawaian guru yang meliputi penempatan, gaji, dan lainnya. Gaji rendah yang diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera ia koordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB).

"Jadi kita harus bereskan status kepegawaian, masih banyak masalah. Sudah begitu statusnya belum jelas gajinya rendah pula,"kata Mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Menteri Anies menjanjikan akan ada batas minimun gaji yang diterima guru. Ia berusaha akan mencarikan solusi bersama Menpan-RB untuk menetapkan batas minimum penghasilan.

"Gaji guru jangan sampai Rp 150.000, itu namanya basa-basi bukan gaji. Insya Allah bisa kita rubah, jadi bukan dari Kemendikbud tapi harus diputuskan bersama dengan Kemenpan dan presiden,"kata penggagas program "Indonesia Mengajar itu.

BERITA TERKAIT

Hingga saat ini Menteri Anies belum bisa memastikan standar gaji guru yang akan ditetapkan. Batas gaji minimun meliputi gaji guru kontrak dan guru selain PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas