Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Harus Batasi Transaksi Tunai Guna Cegah Korupsi

"Jumlah transaksi tunai sampai ada Rp 500 juta per hari, bahkan perorangan ada Rp 2 triliun. Ada uang bergerak tapi tak terdata di perbankan."

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in OJK Harus Batasi Transaksi Tunai Guna Cegah Korupsi
Tribunnews/HERUDIN
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf berbicara pada acara penandatanganan kerjasama PPATK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014). Kerjasama ini untuk pencegahan dan pengawasan tindak pidana pencucian uang dalam Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan didesak tegas membatasi transaksi tunai dalam jumlah besar. Pembatasan transasksi tunas dinilai bisa memangkas praktik korupsi di Indonesia.

Ketua Pusat Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf menjelaskan, ada beberapa orang repot bertransasksi tunai dalam jumlah besar di antaranya untuk menyuap, memeras dan gratifikasi.

"Jumlah transaksi tunai sampai ada Rp 500 juta per hari, bahkan perorangan ada Rp 2 triliun. Ada uang bergerak tapi tak terdata di perbankan. Ini shadow economy," ungkap Yusuf di Hotel JS Luwansa, Senin (25/11/2014).

Untuk menekan penyelahgunaan transaksi tunai, Yusuf meminta OJK secepatnya mengambil sikap dengan menerbitkan aturan pembatasan transaksi tunai dalam jumlah besar.

"OJK harus mengeluarkan aturan larangan pengeluaran uang ratusan juta tunai. Rp 50 juta ke atas harus lapor. Factor bilingness harus dibangun," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas