Layangkan Surat Protes, KPK Beri Sanksi Larangan Jenguk Bagi Akil Mochtar
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kembali mendapat sanksi untuk ketiga kalinya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kembali mendapat sanksi untuk ketiga kalinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, Akil diberikan sanksi tidak boleh dikunjungi selama sebulan terhitung sejak 11 November hingga 11 Desember 2014.
"Sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas (Urbaningrum) sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena Akil sana Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan. Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," ujar Adardam ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (26/11/2014).
Adardam sendiri mengaku tidak tahu mengapa sanksi tersebut bisa diberikan hanya karena melayangkan surat protes. Menurut Adardam, hukuman sebelumnya karena berkelahi dan membawa telepon genggam (hand phone) bisa dimaklumi.
"Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga. Makanya udah lah saya sebetulnya sudah nggak berani ngomong. Karena omongan kita itu nggak ada nilainya yang benar itu cuma KPK," ujar Adardam.
Ketika Tribunnews mencoba mengkonfirmasi ke Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapat kabar sehingga perlu untuk dicek lagi.
Sebelumnya, KPK telah dua kali memberikan sanksi kepada Akil tidak boleh dijenguk keluarga dan kerabatnya. Sanksi pertama diberikan karena Akil terlibat cekcok mulut dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Agustus 2014. Keduanya pun diberi sanksi oleh KPK.
Sanksi kedua adalah Akil ketahuan menggunakan HP di Rutan. Sanksi tersebut diberikan kepada delapan orang lainnya, termasuk Anas Urbaningrum.