Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGRI Berharap Pemerintahan Baru Bisa Menjalankan DKG

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulastyo meminta Dewan Kehormatan Guru bisa dijalankan pada pemerintahan Joko Widodo.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PGRI Berharap Pemerintahan Baru Bisa Menjalankan DKG
PGRI Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulastyo meminta Dewan Kehormatan Guru bisa dijalankan pada pemerintahan Joko Widodo.

Menurutnya Dewan Kehormatan Guru (DKG) diperlukan karena berkaitan dengan kode etik profesi guru sebagai tenaga pengajar. Fungsi ini akan membantu penyelesaiaan guru yang bermasalah.

"Tidak pada aparat berwajib seperti sekarang, saat ada guru dianggap kode etik langsung urusannya dengan polisi,"kata Sulastyo setelah mengadiri seminar pendidikan, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Sulastyo mengatakan, dewa etik telah berlaku sejak Januari 2013 saat kesepakatan guru dan presiden. Namun, saat itu menteri belum memberikan dukungan secara penuh sehingga penerapannya sulit.

"Dewan Kehormatan Guru baru ada setelah Undang-Undang guru diatur dalam pasal 44 tahun 2005," ujar Sulastyo.

Ia berharap revisi Peraturan Pemerintah nomor 74 yang mengatur tentang guru bisa diselesaikan. PGRI berharap pemerintahan baru bisa menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah tersebut. Tujuannya, agar DKG bisa berjalan dengan baik sesuai amanah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

"Kami sudah membuat mekanisme pelaksaaan penegakkan kode etik termasuk bagaimana proses persidangan di Dewan Kehormatan Guru," ujar Sulastyo.

Berita Rekomendasi

Mekanisme penegakan di dewan etik meliputi: pelaporan guru yang melanggar kode etik, pemanggilan, tahapan persidangan hingga penjatuhan sanksi. Nantinya DKG diharapkan mampu bekerja sama dengan aparat kepolisian.

"Kerja sama dengan Polri diperlukan agar tidak melakukan langkah sewenang-wenang ketika menganggap guru melanggar kode etik,"kata Sulastyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas