Agun Gunanjar Minta Pemerintah Tak Akui Munas Golkar di Bali
Menurutnya, tidak ada hak preogratif ketua umum yang diatur dalam AD/ART.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
![Agun Gunanjar Minta Pemerintah Tak Akui Munas Golkar di Bali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/agun-gunandjar-sudarsa-di-tribun-livechat_20141127_142103.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mendesak kepada pemerintah untuk tidak mengakui keberadaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali pada 30 November hingga 4 desember 2014 mendatang.
Menurutnya, penyelengaraan munas itu inkontitusional karena melanggar AD/ART partai dari tindakan semenang-menang Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.
"Kami meminta pemerintah tidak mengakui keberadaan penyelenggaraan munas Partai Golkar di Bali," kata Agun kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (28/11/2014) siang.
Agun menegaskan, penyelenggaranya munas itu diputuskan sepihak oleh ketum Aburizal Bakrie tanpa persetujuan rapat pleno. Menurutnya, tidak ada hak preogratif ketua umum yang diatur dalam AD/ART.
Disebutkan, DPP diatur dalam pasal 19 AD/ART, Junto pasal 36 AD/ART, menyatakan DPP badan pelaksana kedaulatan tertinggi yang bersifat kolektif.
"Jadi enggak ada hak ketua umum membentuk panitia itu. Yang ada DPP yang punya hak," kata Agung.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agun Gunanjar itu menuturkan, bahwa materi munas yang meliputi rancangan perubahan AD/ART dan rancangan program umum adalah rancangan DPP bukan rancangan sang ketua umum.
Termasuk juga, kata dia, rancana tata tertib munas sebagaimana diatur tentang wewenang munas di pasal 30 ayat (2) tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP.
"Rancangan Pemilihan Pimpinan Partai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ART sampai dengan saat ini tdk pernah dibicarakan, dibahas dan diputuskan dalam rapat Pleno DPP," ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara dan materi munas seharusnya dibahas dan diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif (pasal 19. AD).
Agun menilai, dalam sejarah partai golkar 50 tahun, baru pertama kali Munas diselenggarakan oleh DPP tanpa melalui mekanisme rapat pleno guna membentuk kepanitiaan dan membahas rancangan materi munasnya.
"Bukankah suara DPP dalam forum munas itu hanya 1, bagaimana akan 1 suara dalam menyikapi agenda sidang sidang munas kalau anggota DPP nya itu sendiri tidak pernah membahas dan menyepakatinya atas seluruh rancangan materi munas," jelasnya.
Karena itu, pihaknya beralasan tidak mengakui dan menyatakan penyelenggaraan Munas IX di Bali melanggar AD/ART Partai, dan dengan sendirinya tidak sah.