Eksekusi Mati 5 Bandar Narkoba, Jaksa Agung: Tidak Ada Ampun
Para terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi tahun ini antara lain berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Banten, dan DKI Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
![Eksekusi Mati 5 Bandar Narkoba, Jaksa Agung: Tidak Ada Ampun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-agung_20141128_214516.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kejaksaan Agung siap mengeksekusi lima orang terpidana mati kasus narkoba. Demikian dikemukakan Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).
Para terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi tahun ini antara lain berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Prasetyo mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara produsen narkoba. Oleh karena itu pemerintah tidak akan memberi ampun bagi para terpidana kasus narkoba, termasuk para terpidana mati yang dijadwalkan akan dieksekusi tahun ini itu.
"Kalau aspek hukumnya sudah selesai, langsung eksekusi, tidak perlu tunggu lama-lama. Kalau bandar narkoba, tidak ada ampun," katanya.
Walaupun demikian Kejaksaan tidak bisa mengacuhkan proses hukum yang tengah ditempuh para terpidana mati itu. Mereka masih berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA), maupun PK yang sebelumnya sudah sempat diajukan.
Namun demikian bila ada yang mengajukan grasi, Prasetyo mengatakan presiden kemungkinan besar akan menolaknya.
Kata dia Presiden Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi, sudah sempat memberikan pengarahan soal kasus narkoba, yakni menindak dengan tegas.
"Beliau berkata akan menindak keras," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif mengatakan sebelum tahun 2014 ini berakhir pihaknya akan mengeksekusi lima terpidana mati itu. Kata dia Kejaksaan selain menunggu aspek hukum, juga masih mempertimbangkan aspek teknis seperti lokasi dan waktu eksekusinya.
Sesuai jadwal, Kejaksaan Agung akan memengeksekusi mati sebanyak 10 terpidana setiap tahun. Kelima terpidana yang akan segera dieksekusi itu merupakan sisa terpidana yang pada tahun 2013 lalu belum dieksekusi.