Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Bupati Bogor Lebih Ringan, KPK Tidak Ajukan Banding

Rachmat Yasin sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Vonis Bupati Bogor Lebih Ringan, KPK Tidak Ajukan Banding
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengajukan banding atas putusan terhadap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, kemarin.

"Kalau (vonis) di atas dua per tiga (tuntutan), KPK tidak banding. Kalau vonisnya dengan tuntutan itu di atas dua per tiga," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (28/11/2014).

Rachmat Yasin sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Johan, vonis di atas dua per tiga dar tuntutan adalah lima tahun penjara. Sementara vonis Rachmat adalah 5,5 tahun.

Walau demikian, Johan menambahkan itu masih akan dikomunikasikan dengan pimpinan KPK.

"Kalau ditanya KPK banding atau tidak, saya belum nanya. Tapi biasanya kalau vonisnya diatas dua per tiga tuntutan, itu kita tidak banding," tukas Johan.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 5,5 tahun penjara terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200.

"DPP tulis SK, kemudian disampaikan ke Ahok. (Kalau Ahok setuju) Ahok kemudian mengusulkan ke Kemendagri untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden," kata putra mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin itu.

Sementara Basuki mengatakan, dirinya telah mengajukan langsung kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnowati nama mantan Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. Belum diketahui tanggapan Megawati terkait hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas