Fadli Zon Soroti Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
apabila pembebasan bersyarat Pollycarpus yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Munir itu sarat akan intervensi, maka harus dikaji ulang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadli Zon menyoroti pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Menurutnya, apabila pembebasan bersyarat Pollycarpus yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Munir itu sarat akan intervensi, maka harus dikaji ulang.
"Kalau ada intervensi, dan dibebaskan, maka harus dikaji ulang," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (29/11/2014).
Fadli mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat harus menuruti aturan perundangan yang berlaku. Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan. Hal tersebut diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pasal 14, 22, dan 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Apabila sudah sesuai aturan, Fadli menuturkan maka pembebasan maka memang sudah menjadi hak narapidana.
Seperti diberitakan, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung kemarin, Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Meski mendapat pembebasan bersyarat, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.