Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diminta Batalkan Pembasan Bersyarat Pollycarpus

pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus, merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di indonesia.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Jokowi Diminta Batalkan Pembasan Bersyarat Pollycarpus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Ekskutif Komite aksi  Solidaritas untuk Munir (Kasum), Choirul Anam menegaskan, pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus,  tidak hanya mencedrai keadilan bagi korban dan sahabat munir, namun juga merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di indonesia.

"Pembebasan bersayarat ini menjadi kado pertama untuk Jokowi atas komitmentnya terhadap HAM, seberapa berani dan berkomitmen Jokowi atas HAM. Bebas bersyarat untuk poly mencermikan  Jokowi gagal mengkonsolidasi aparaturnya untuk konsisten terhadap HAM," Anam menegaskan, Sabtu (29/11/2014).  

Bebas bersyarat terhadap Polly, lanjut Anam lagi, menjdi pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi dan awal dari kegagalan berkomitment.

"Kasum meminta Jokowi untuk mengevalusi pembebasan bersyarat tersebut, membatalkannya   dan menghentikan semua proses pemberian remisi untuk kedepannya. Langkah Jokowi harusnya membuka kembali kasus munir bukan malah memberikan pembebasan bersyarat pada Poly," anam menegaskan dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com.

"Memang benar hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat , namun tidak untuk kejahatan serius atau kejahatan berat HAM. Karena kejahatan tersebut dilakukan tidak atas kehendak sendiri  namun atas penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan dan fasilitas negara," tuding Anam.

"Polycarpus terbukti menjadi bagian yang menggunakan kewenangan dan kekuasaan BIN dalam melakukan pembunuhan cak Munir," Anam mengingatkan kembali.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas