Kontras Minta Jokowi Batalkan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
Kadiv Pembelaan Hak Sipil, Putri Kanesia mengatakan Presiden Joko Widodo bertanggung jawab membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) angkat bicara soal pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir.
Kadiv Pembelaan Hak Sipil, Putri Kanesia mengatakan Presiden Joko Widodo bertanggung jawab membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus.
"Kami juga minta Jokowi memerintahkan Kemenkumham untuk tidak memberikan hak remisi atau pembebasan bersyarat pada Pollycarpus," tegas Putri, Minggu (30/11/2014) di Kantor Kontras.
Lebih lanjut, Putri juga meminta adanya penuntasan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir.
Serta meminta Komisi-komisi negara seperti Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi proses hukum kasus Munir.
"Kami juga minta agar temuan dari Tim Pencari Fakta Kasus meninggalnya munir diumumkan ke masyarakat," kata Putri.