Benny K Harman Minta Pimpinan DPR Sampaikan Hak Interpelasi ke Presiden Jokowi
Menuru Benny K Harman, sebanyak 60 anggota dewan dari Fraksi Demokrat sepakat soal hak bertanya tersebut
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan hak interpelasi terkait kebijakan harga BBM bersubsidi dan kebijakan mengubah nomenklatur kementerian kepada Presiden Joko Widodo, dalam sidang paripurna DPR, Selasa (2/12/2014).
"Saya menyampaikan usulan ini sebagai anggota dewan yang ingin menggunakan hak konstitusi berkaitan dengan kebijakan pemerintah saat ini. Silahkan pimpinan mmembuat mekanisme pertanyaan untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi," kata Benny.
Menurutnya, sebanyak 60 anggota dewan dari Fraksi Demokrat sepakat soal hak bertanya tersebut. Dirinya lalu membacakan surat yang berisi dua pertanyaan kepada Jokowi. Menurut Benny, pertanyaan tersebut diajukannya dalam sidang paripurna karena tidak ada forum lain yang menyediakan ruang untuk itu.
Berikut pertanyaan terkait hak Interpelasi itu:
1. Apa urgensi naikkan harga BBM saat ini mengingat harga minyak mebtah turun tajam, kenapa skg naikkan BBM?
2. Defisit anggaran dan cash flow masih aman, apa urgensi naikkan harga BBM?
3. 2013 bbm kita naikkan TDL dan harga gas LPG sudah dinaikkan. Kenapa sekarang naikkan BBM lagi?
"Kebijakan menaikkan BBM ini membebani rakyat miskin dan hampir miskin karena harga sembako naik," sergahnya.
Kemudian terkait penerbitan kartu Jokowi berupa KIP, KIS, KKS. Apabila ini merupakan kompensasi kenaikan BBM, maka pertanyaan kami
1. Dari mana sumber pendanaannya, mengingat nomenklatur itu tak dikenal dalam UU APBN dan APBNP
2. Bagaimana mekanisme penyebaran KIP, KIS, dan KKS ini.
Pembacaan surat itu diinterupsi oleh sejumlah peserta sidang yang mengingatkan tak tercantum dalam agenda sidang paripurna. Pimpinan sidang, Taufik Kurniawan segera memotong Benny dan memintanya menyerahkan materi yang dibaca kepada pimpinan DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.