Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guna Penegakan Hukum di Laut, Instansi Terkait Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Saat ini, permasalahan laut di Indonesia diatur 12 instansi terkait.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Guna Penegakan Hukum di Laut, Instansi Terkait Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Tribunnews.com/Randa Rinaldi
Ketua Ketua Lembaga Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim di Indonesia (IK2MI) Didik Heru Purnomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum di laut masih tumpang tindih pada beberapa instansi terkait. Saat ini, permasalahan laut di Indonesia diatur 12 instansi terkait.

Ketua Ketua Lembaga Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim di Indonesia (IK2MI) Didik Heru Purnomo mengaku senang dibentuknya undang-undang kelautan. Dari UU tersebut dihasilkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

"Pada pasal 59 dikatakan segera dibentuk badan keamanan laut yang sebelumya bakorkamla menjadi bakamla," kata Didik disela-sela diskusi publik "Political Will Pemerintah di Bidang Penegakan Hukum Laut" di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Didik menuturkan, ego sektoral merupakan permasalahan yang harus diselesaikan sehingga 12 instansi tersebut benar-benar menjalankan fungsinya.

Keamanan laut itu meliputi navigasi, tindak kekerasan, sumber daya lingkungan hidup serta ancaman kedaulatan.

"Laut itu macam macam baik Teritorial, Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) dan lainnya. Pada ruang yang sama banyak instansi masih ego sektoral sehingga mereka bilang saling berwenang akibatnya tidak ada yang jalan," jelas Didik.

Ia menambahkan penangganan proses penegakan hukum harus diberikan kepada penyidik yang berwenang. Namun, 12 instansi yang menanggani permasalahan laut tersebut tidak dihilangkan.

BERITA TERKAIT

"Misalnya kapal yang muatannya berlebih, membahayakan dan membawa imigran tindak pidana ada pada siapa. Akan tetapi penjaga pintu besarnya itu satu saja, sekarang kan engga main semua," jelas Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas