Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasum Beri Waktu Tiga Hari untuk Jokowi Cabut PB Pollycarpus

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan mempertimbangkan pencabutan somasi kepada presiden Joko Widodo.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasum Beri Waktu Tiga Hari untuk Jokowi Cabut PB Pollycarpus
TRIBUNNEWS.COM/Taufik Ismail
Yosepha Hera Indaswari, istri dari Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, sedang membuat kue di rumahnya, Pamulang Permai, Blok B, Tanggerang, Banten, senin (1/12/2014). (TRIBUNNEWS.COM/Taufik Ismail) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan mempertimbangkan pencabutan somasi kepada presiden Joko Widodo.

Dengan syarat Jokowi mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Kami memberikan waktu tiga hari untuk presiden Jokowi mencabut PB Pollycarpus. Kalau PB dicabut, kami pun akan mencabut somasi," kata Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).

Choirul berharap Jokowi mempertimbangkan untuk mencabut PB Pollycarpus tersebut. Karena menurutnya, sangat disayangkan jika presiden ketujuh Republik Indonesia itu mendapatkan somasi.

"(Kalau tidak mencabut PB Pollycarpus) Dia (Jokowi) akan jadi sejarah di Indonesia yang pemerintahannya belum berumur 100 hari disomasi rakyat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasum akan melayangkan somasi terhadap presiden Jokowi. Somasi itu terkait pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) yang diterima terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Dengan ini kami akan menyampaikan somasi kepada presiden Joko Widodo atas bebasnya Pollycarpus," kata Direktur Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI), Febi Yonesta, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).

Berita Rekomendasi

Febi menuturkan, Pollycarpus yang mendapatkan PB berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 telah menyakiti rasa keadilan masyarakat dan menggangu kepentingan publik.

"Padahal dalam putusannya, MA menyebutkan bahwa perbuatan Pollycarpus adalah perbuatan yang keji dan memalukan Indonesia di mata dunia," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas