Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Politisi Demokrat ke Capim KPK Baru

Putu juga meminta semua elemen harus menghormati hasil keputusan Komisi III dalam penetapan pimpinan KPK yang baru.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pesan Politisi Demokrat ke Capim KPK Baru
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK yang juga calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana meminta kepada calon pimpinan KPK Busyro Muqoddas agar kedepan menjaga marwah lembaga antikorupsi itu yang independen, dan juga terkait sprindik yang sering bocor ke publik.

"Ada beberapa yang harus diubah dan dipertahankan capim yang baru diantaranya soal sprindik yang sering bocor, dan juga indepensi KPK," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Putu juga meminta semua elemen harus menghormati hasil keputusan Komisi III dalam penetapan pimpinan KPK yang baru. Tentunya kedepan capim baru dapat berkerja bersama-sama dengan pimpinan yang sudah ada, tak lain dalam hal pemberantasan korupsi.

"Semoga pemilihan capim baru bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan rakyat. Kita Komisi III akan terus mengawal kerja, kerja KPK untuk mengawal pemberantasan korupsi," ujarnya.

Putu juga menolak dengan anggapan pemilihan KPK terlalu dipaksakan lantaran kondisi DPR yang belum stabil. "Sesuai amanah Komisi III harus menetapkan pimpinan baru KPK," ucapnya.

Putu kembali berharap mestinya semua elemen harus mendukung keberadaan KPK jangan sampai ada kekosongan pimpinan. Menurutnya, hasil pimpinan baru yang dipilih di Komisi III bukan karena hasil golongan tertentu seperti yang dikatakan beberapa elemen, tapi mereka orang-orang terbaik bangsa yang ditugaskan untuk memberantas korupsi.

"Berikan kepercayaan untuk berkerja untuk bangsa dan negeri ini dalam hal menangani korupsi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal itu pula Putu memberikan saran kepada KPK agar kedepan dalam mengambil keputusan dilakukan secara rasional bukan emosional. Menurutnya, dengan adanya pasal 21 ayat 5 sesuai dengan UU KPK No. 30, untuk pengambilan keputusan kolektif kolegian ini tujuannya kebersamaan di dalam meningkatkan status kasus penyidikan dengan terpenuhnya dua unsur alat bukti.

"Sehingga kalau kolektif kolegian terjadi cek and balancing. Kalau tidak lengkap unsur pimpinan takutnya dikemudian hari kebijakan KPK di ajukan ke MK lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas