Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Pria yang beken disapa Romy itu tiba di KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Dia pun terlihat sudah berada di ruang tunggu KPK. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Romy diperiksa untuk tersangka Gulat Manurung (GM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM," ujar Priharsa ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Pemanggilan Romi kali ini adalah pemanggilan ulang atas pemanggilan tanggal 18 November lalu. Saat itu, Romy tidak datang berhubungan ada rapat paripurna di DPR.
Sekedar informasi, Romy sendiri diduga berkaitan dengan kedudukannya sebagai Ketua Komisi IV DPR periode 2009-2014 lalu. Komisi IV DPR RI antara lain membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pangan.
Pada perkara, KPK telah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut.
Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.