YLBHI: Pembebasan Pollycarpus Wujud Rendahnya Komitmen Pemerintah Terhadap Penegakan HAM
Apalagi menurutnya, ada indikasi kuat negara terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI), Febi Yonesta menyayangkan Pollycarpus Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Pemberian PB pada Pollycarpus adalah bentuk rendahnya komitmen pemerintah terhadap penegakan hak asasi manusia. Dan tentunya merupakan suatu bentuk tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum," kata Febi di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Febi menuturkan, membiarkan seseorang tewas dibunuh tanpa terungkap siapa sebenarnya otak pembunuhan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Apalagi menurutnya, ada indikasi kuat negara terlibat dalam peristiwa tersebut.
"PB terhadap Pollycarpus dan belum terungkapnya dalam atau aktor intelektual ini membahayakan terhadap proses penegakan hukum berikutnya," tuturnya.
Masih kata Feby, dengan bebasnya Pollycarpus dikhawatirkan bisa merusak, menghilangkan atau mengaburkan bukti-bukti yang masih ada dan belum didapatkan oleh penyidik.
"Dikhawatirkan pula menjadi ancaman terhadap saksi-saksi yang masih hidup dan memberikan keterangan sesuai fakta hukum," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.