KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Wisma Atlet
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/12/2014), akan memeriksa empat saksi untuk tersangka Rizal Abdullah (RA) untuk kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Para saksi tersebut adalah Heriyanto karyawan PT Tosana Surya Perkasa, Budi Prabowo karyawan PT Adhiguna Karya Jaya, Prima Fendiyanto karyawan PT Rofindo Adhi, Hendry Wijaya karyawan PT Dika Konstruksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Sekadar informasi, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharram.