Sopir Muhtar Effendy Akui Pernah Diminta Berbohong di Hadapan KPK
Srino berbohong dengan mengaku tidak pernah menemani Muhtar mengantar uang ke rumah Akil Mochtar, mantan Ketua MK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Srino, sopir Muhtar Effendy, mengaku pernah diminta bosnya untuk berbohong saat diperiksa penyidik di KPK terkait perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Srino berbohong dengan mengaku tidak pernah menemani Muhtar mengantar uang ke rumah Akil Mochtar, mantan Ketua MK.
"Saya terpojok pak, saya ngga bisa menolak," kata Srino saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/12/2014) malam.
Saat diperiksa penyidik KPK pada 11 November 2013, Srino mengaku menemani Muhtar ke rumah Akil di Kompleks Liga Mas Pancoran Jaksel. Tapi dirinya menyebut barang yang diantar Muhtar adalah baju batik, bukan uang.
Perintah berbohong itu disampaikan Muhtar ketika dirinya datang ke kediaman Muhtar di kawasan Bendungan Jago, Jakarta pada awal November 2013. Tapi kenyataannya, Srino memang mengantarkan duit yang sebelumnya diambil dari Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.
"(Saya) mengantar ke rumah Pak Akil di Pancoran," ujarnya.
Dalam persidangan, Srino memastikan rumah yang didatanginya itu adalah rumah Akil Mochtar. "Saya disitu ngobrol dengan security komplek," ujarnya.
Menurutnya, jumlah duit yang diambil di Bank Kalbar pada 18 Mei 2013 jumlahnya Rp 3 miliar dengan mata uang Dollar AS. Uang ini kemudian dimasukkan ke rompi Muhtar dan diantar ke rumah Akil.
Muhtar sendiri didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam perkara Akil Mochtar. Dia mempengaruhi sejumlah orang untuk merintangi penyidikan berkaitan perkara pidana korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar.
Muhtar diancam pidana Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Akil Mochtar.