Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Tangan KPK, Fuad Amin Tidak Dibela Gerindra

Walaupun masih diduga, tapi kan tertangkap tangan. Ngga ada alasan (untuk memberikan pembelaan)," tegasnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tertangkap Tangan KPK, Fuad Amin Tidak Dibela Gerindra
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya, di Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Fuad ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa mengatakan, sesuai aturan, partainya tersangka kasus dugaan gratifikasi pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron tak ada bantuan pembelaan.

"Itu sesuai statuta partai. Pilihannya tentu dipecat. Tapi nanti keputusannya bagaimana tunggu majelis etik partai bersidang," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Dirinya mengatakan, Fuad yang merupakan kader Partai Gerindra telah mencoreng nama baik partai lantaran dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

"Walaupun masih diduga, tapi kan tertangkap tangan. Ngga ada alasan (untuk memberikan pembelaan)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fuad yang merupakan kader partai besutan Prabowo Subianto. Mengaku yakin mendapat pembelaan partai.

"Iya pasti," ujar Fuad saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Kasus tersebut diduga menjerat Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan.

Berita Rekomendasi

Selain Fuad, KPK menangkap tiga orang lainnya dalam operasi itu, diantaranya Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf.

Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.

KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp700 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Kasus tersebut diduga menjerat Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas