Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Delapan Pasal UU MD3 Yang Direvisi Demi KMP dan KIH

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Berikut Delapan Pasal UU MD3 Yang Direvisi Demi KMP dan KIH
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri rapat perdana pembahasan revisi UU MD3 di DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014). 

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi

(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

III. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus.

IV. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Ayat (2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

V. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VI. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakilk ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VII. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi seuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas