Golkar Beri Bantuan Hukum Kepada Yance
Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan pihaknya telah menugaskan bidang hukum Golkar untuk melakukan pendampingan hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan mengawal proses hukum Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58). Yance juga dikenal Ketua DPD 1 Golkar Jawa Barat.
Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan pihaknya telah menugaskan bidang hukum Golkar untuk melakukan pendampingan hukum.
"Ini untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan didukung fakta-fakta hukum yang ada," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Mengenai sanksi, Idrus mengatakan pihaknya belum memberikannya. "Orang baru proses kok udah dikasih sanksi," ujarnya.
Untuk diketahui, Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014). Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.