Tiga Jam Selesai, Revisi UU MD3 Dinilai Layak Masuk Rekor MURI
Ketua Pansus revisi UU MD3, Saan Mustofa menilai kejadian ini layak masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPD dan DPRD (UU MD3), menyelesaikan tugas revisi sejumlah pasal dalam rapat tiga jam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014) petang.
Ketua Pansus revisi UU MD3, Saan Mustofa menilai kejadian ini layak masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).
"(Revisi undang-undang tiga jam) masuk rekor MURI," seloroh Ketua Pansus revisi UU MD3, Saan Mustofa usai memimpin rapat.
Ada delapan pasal atau poin berubah dari revisi UU MD3 yang disetujui dalam rapat pansus ini dan yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna malam ini. Yakni Pasal 74 ayat 3,4, 5 dan 6; Pasal 97 ayat 2; 98 ayat 7,8 dan 9; Pasal 104 ayat 2; Pasal 109 ayat 2; Pasal 121 ayat 2; dan Pasal 152 ayat 2.
Revisi pasal-pasal tersebut di antaranya menghapus pasal hak Dewan di tingkat komisi dan adanya penambahan satu kursi wakil ketua untuk 11 komisi dan 5 Alat Kelengkapan DPR lainnya.
Perubahan pasal-pasal UU MD3 lebih kurang sama dengan kesepakatan islah antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebelumnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat yang sempat memprotes pun akhirnya menyetujui penghapusan hak Dewan dan permintaan sanksi untuk menteri di tingkat komisi.
"Ada masukan masing-masing fraksi yang substansial. Tapi, pada prinsipnya semua setuju terkait rancangan undang-undang ini. Dan hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna malam ini untuk langsung disahkan," jelas Saan.
Sementara itu, Saan menanggapi santai mengenai protes dan aksi meninggalkan perwakilan DPD dari ruang rapat pansus.
Menurut Saan, tugas DPD dalam rancangan atau revisi UU MD3 ini sebatas memberikan masukan dan pandangan. Mereka tidak punya kewenangan untuk ikut ambil keputusan.
"Karena dia (DPD) memberikan masukan terkait pasal yang disetujui kita. Kalo mengusulkan itu di luar kesepakatan," kata Saan.
Saat menambahkan, rencananya hasil revisi UU MD3 yang digodok oleh Pansus ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada malam ini.
Pantauan Tribun, ratusan anggota DPR dari sepuluh fraksi mulai berdatangan ke ruang Rapat Paripurna.
Revisi UU MD3 tak terlepas adanya perebutan kursi pimpinan AKD antara fraksi KMP dan KIH di DPR dan sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan pemerintahan Jokowi-JK lewat hak interpelasi, angket dan menyatakan DPR terhadap kinerja atau kebijakan menteri Jokowi-JK.
Dan konflik antara fraksi KMP dan KIH sempat membuat kerja DPR stagnan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.