Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono Memilih Diam

Boediono tiba-tiba menjadi perbincangan hangat. Adalah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja yang membuat heboh nama Boediono.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Boediono Memilih  Diam
Tribunnews/Adiatmaputra Fajar
Mantan Wakil Presiden Boediono di rumah pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2014). 

Pernyataan Adnan Pandu yang menyebut Boediono tersangka kasus Century, disampaikan saat memberikan pemaparan dalam kegiatan kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau yang diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun, kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12) malam.

Usai memberikan pemaparan, wartawan mengkonfirmasi ulang pernyataan Adnan Pandu bahwa mantan Wakil Presiden Boediono telah ditetapkan tersangka dalam kasus Century terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan untuk bertanya kepada yang lain. "Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawab Andnan Pandu penuh keyakinan.

Dia mengatakan prestasi KPK yang bisa menjerat pejabat negara itu membuat lembaga anti-rasuah Indonesia ini sangat dihormati di mata dunia. Bahkan, KPK sudah mengalahkan reputasi KPK Hongkong yang merupakan contoh lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia.

"Jadi dunia semuanya kalau belajar mengenai korupsi, belajar ke Indonesia," tegasnya.

Ditambahkannya, pada 435 kasus yang ditangani KPK itu semuanya dan tidak ada satu perkara yang kalah di persidangan. Semua tersangka  masuk bui dan yang nomor satu kebanyakan adalah anggota DPR. Itu terjadi karena biasanya korupsi oleh DPR dilakukan secara berjamaah. (tribunnews/eri/fik)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas