Munas Tandingan Ancol Dipercepat untuk Jaga Momentum Politik
Presidium khawatir hasil munas di Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan segera diserahkan pada Menteri Hukum
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Percepatan penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar kubu Agung Laksono, menurut Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, untuk menjaga momentum politik.
Acara pembukaan munas tersebut digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada Sabtu (6/12/2014), lebih cepat dari rencana semula yang akan digelar Januari 2015.
Agun menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Presidium Penyelamat Partai Golkar, percepatan munas harus dilakukan untuk menjaga legitimasinya. Presidium khawatir hasil munas di Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan segera diserahkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kita ingin munas yang konstitusional. Kita tidak bisa menunda lagi karena politik akan bergantung pada momentum, pada dinamika yang ada. Karena aspek konstitusional itu, maka kita pilih dipercepat karena Januari terlalu lama dan mereka (kubu Aburizal) akan melaporkan hasilnya (munas Bali)," kata Agun, Sabtu (6/12/2014), di Jakarta.
Agun menjelaskan, Munas IX Partai Golkar yang digelar di Bali tidak sah secara hukum. Pernyataan itu telah disampaikan secara resmi ke Menkumham pada 26 November 2014. Ia meminta agar pemerintah tidak mengakui dan tidak menerima hasil Munas Golkar yang digelar di Bali karena munas tersebut melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Pelanggaran itu, kata Agun, didasarkan atas Pasal 19 Anggaran Dasar Partai Golkar yang menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif. Akan tetapi, saat mempersiapkan dan menjalankan munas, Agun menuding DPP berpihak pada Aburizal dan membuat skenario untuk membuatnya kembali menjadi ketua umum.
"Yang terjadi, penyelenggara, panitia, materi, pertanggungjawaban, tata cara pemilihan itu tidak pernah dibicarakan dan diputuskan dalam rapat pleno. Proses pengambilan keputusannya (munas Bali) cacat prosedural," ujar Agun.
Selanjutnya, Agun juga menyampaikan bahwa pembentukan Presidium Penyelamat Partai Gokar telah sesuai dengan Pasal 4 yang mengatur kedaulatan partai di tangan anggota. Presidium juga dianggap sah sesuai Pasal 15 yang mengatur seluruh kader Golkar wajib menjunjung tinggi nama besar partai. Tugas utama Presidium Penyelamat Partai Golkar adalah menggelar Munas IX yang demokratis.
"Sekarang kita wajib menyelenggarakan munas. Bukan munas tandingan, tapi munas yang sesuai konstitusi," ujarnya.
Agun yakin bahwa Munas IX Golkar di Ancol akan memenuhi syarat kuorum dari sisi jumlah peserta. Ia mengklaim peserta munas tersebut adalah pimpinan atau pengurus DPD Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang sebagian besar hadir di munas Bali. Agun menyatakan dirinya telah berkonsolidasi dan meyakinkan para peserta pemilik suara untuk tidak takut menghadapi ancaman dari Aburizal yang akan membekukan pengurus Golkar jika hadir di munas Ancol.
"Peserta sudah berdatangan, berbondong-bondong. Saya bilang, "Ngapain kalian takut dipecat sama mereka yang tidak sah?'" kata anggota DPR RI tersebut.