Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Belum Ada Kebijakan Komprehensif Terkait Pemberantasan Korupsi

Menurut Ade, kebijakan antikorupsi yang muncul dalam pemerintahan Jokowi masih terkesan parsial

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Belum Ada Kebijakan Komprehensif Terkait Pemberantasan Korupsi
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai pemerintahan Jokowi-JK perlu mendapat kritik karena hingga hari ke-50 sejak dilantik masih minim gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Ade, kebijakan antikorupsi yang muncul dalam pemerintahan Jokowi masih terkesan parsial misalnya pembentukan satgas antimafia migas dan pemangkasan biaya rapat atau perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan.

"Hingga saat ini belum ada kebijakan komprehensif yang dikeluarkan oleh presiden Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi. Misalnya dengan mengeluarkan Perpress tentang pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015," kata Ade di kantornya kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Ade menuturkan, dalam pemerintahan Jokowi belum terdengar program 100 hari pemberantasan korupsi untuk menunjukkan ke publik soal keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, belum terlihat pula teguran dari presiden Jokowi kepada menteri-menteri Kabinet Kerja yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Selain itu, pernyataan 'perang melawan korupsi' juga belum muncul dari suara Presiden Jokowi," ujarnya.

ICW, kata Ade khawatir kesibukan Jokowi dalam blusukan pada akhirnya menyebabkan program antikorupsi yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah menjadi terabaikan. Menurutnya, ICW juga khawatir Jokowi terkena gejala amnesia ringan.

"Lupa bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda yang harus menjadi prioritas," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas