KPK Periksa Kabiro Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi
Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Indriyati, untuk tersangka Waryono Karno.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.
Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Indriyati, untuk tersangka Waryono Karno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Waryono sendiri telah diperiksa beberapa hari yang lalu. Namun, usai pemeriksaan, Waryono sama sekali tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaan itu.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Waryono diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,8 miliar.
Selain itu, Waryono juga sebenarnya menyandang status tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).