Poros Muda Duga Ical Dukung Perppu Pilkada untuk Muluskan Jalan di Kemenkumham
Jubir Poros Muda Partai Golkar, Andi Sinulingga menduga dukungan Aburizal Bakrie terhadap Perppu Pilkada langsung tak lain untuk memuluskan pengesahan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jubir Poros Muda Partai Golkar, Andi Sinulingga menduga dukungan Aburizal Bakrie terhadap Perppu Pilkada langsung tak lain untuk memuluskan pengesahan kepengurusan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jika benar ARB berbalik mendukung Perppu Pilkada Langsung untuk barter dengan pemerintah, agar Menkumham mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2014).
Andi menuturkan, jika benar ARB mendukung Perppu Pilkada maka semakin menguatkan bahwa Ical berpolitik semata-mata hanya untuk kepentingan diri sendiri saja. "Dukungan pilkada langsung oleh ARB semakin menguatkan bahwa ia berpolitik hanya untuk kepentingan dirinya saja," tuturnya.
Seperti diberitakan, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie kini memutuskan mendukung Perppu Pilkada. Padahal, rekomendasi Munas IX Golkar di Bali menyatakan penolakan terhadap Perppu Pilkada yang diteken Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Melalui twitter @aburizalbakrie Selasa (9/12/2014) malam, Ketua Umum Golkar itu membeberkan alasannya.
"Pilkada melalui DPRD, diusulkan oleh pemerintah SBY kepada DPR. Usulan ini dibicarakan dalam pansus,yang selalu diikuti kader-kader Partai Demokrat," kata Ical.
Kemudian, pada sidang paripurna terakhir, FPD memutuskan untuk walkout. Karena itulah RUU Pilkada lewat DPRD disetujui dengan suara terbanyak. Ical mengatakan pada awal Oktober 2014; Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan:
“Bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya.”
Dalam kesepakatan itu juga, pada pasal 2 menyatakan: “Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada.”
"Ini berarti ada perubahan sikap pemerintah dan disepakati oleh 6 partai politik tersebut diatas," imbuhnya.
Padahal saat Munas Partai Golkar di Bali, tanggal 30 November – 3 Desember 2014, dibuat rekomendasi untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD. Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau.
Ical mengatakan hal tersebut sesuai
dengan idealisme Golkar dan KMP yang berjuang agar prinsip-prinsip Pancasila tetap dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kita tahu Di dalam sila ke-4 Pancasila,disebutkan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," katanya.
"Karena itu, peserta Munas beranggapan; bahwa yang paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD," tambahnya.
Meskipun demikian, tutur Ical, setelah melihat keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung dan kesepakatan awal bulan Oktober antara enam partai-partai tersebut diatas serta pembicaraan dengan partai-partai dalam KMP.
"Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut. Demikianlah penjelasan saya tentang Perppu Pilkada. Terima kasih atas perhatiannya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.