Dugaan Korupsi Alkes Universitas Udayana KPK Periksa Dua Direktur Utama
Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yakni Direktur PT Gekha Karunia Abadi dan Direktur Keuangan PT Modern Internasional.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yakni Direktur PT Gekha Karunia Abadi Michael Ellyeser Patty dan Direktur Keuangan PT Modern Internasional Donny Sutanto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagia saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Kemarin, KPK telah memeriksa tiga saksi untuk Made yakni Direktur PT Berca Niaga Medika Hendra Boedisantosa, Product Sales Manager PT Berca Niaga Medika tahun 2006 s/d 2011 Bratasena Mugiharjo, Nasional Sales Manager PT Enselval Medika Prima Tahun 2009 Wahyono.
KPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.