Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Kritik Penuntutan HAM Tanpa Memikirkan Kewajiban

Di Indonesia soal Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diatur dengan baik di Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

Editor: Sugiyarto
zoom-in JK Kritik Penuntutan HAM Tanpa Memikirkan Kewajiban
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Di Indonesia soal Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diatur dengan baik di Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK.

Segala macam hak asasi seseorang, dan bentuk-bentuk pelanggarannya sudah terpapar dengan baik di UU tersebut.

Dalam sambutannya di Loka Karya Nasional HAM, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014), JK mengatakan di UU hampir tidak ada aspek kehidupan yang tidak berkaitan dengan HAM.

Namun kata dia orang-orang terkadang lupa dengan pasal 28 huruf J UU nomor 39 tahun 1999, tentang menghargai hak orang lain.

"Dalam bebicara hak itu sering orang melupakan. Semua orang wajib menghargai hak orang lain dengan batasan undang-undang. Jadi sebenarnya bukan HAM, tapi hak asasi dan kewajiban manusia," katanya.

Ia memberi contoh dengan demo yang kerap memakan badan jalan atau bahkan menutup sama sekali, sehingga menghambat arus lalu lintas. Padahal semua orang punya hak yang sama memanfaatkan jalan, namun akibat ulah pendemo para pengguna jalan itu dirugikan.

BERITA TERKAIT

"Boleh saja orang berdemo, silahkan karna itu merupakan hak asasi manusia, tapi kalo demo menutup jalan sehingga mengganggu hak asasi orang lain itu sebenarnya melanggar HAM juga," ujarnya.

Dalam kesempatan itu JK juga menyinggung soal aksi Polisi yang dianggap melanggar HAM. Padahal di pasal 28 huruf J juga dijelaskan, aparat berhak melakukan penahanan jika seseorang melakukan tindak pidana, dan hal itu bukan lah bentuk pelanggaran HAM

"Orang itu bersalah melempar rumah bupati, melempar mobil orang kemudian anda tangkap itu bukan melanggar HAM," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas