Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Dukung Presiden Jokowi Ajukan Kembali RUU Kamnas

Ada kesalahan yang tidak boleh diulang kalau memang menginginkan RUU Kamnas menjadi UU.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi I DPR Dukung Presiden Jokowi Ajukan Kembali RUU Kamnas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk memasukkan kembali RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) ke dalam program legislasi 2015. Namun dia mengingatkan Jokowi untuk tidak melakukan kesalahan yang sama dari pemerintahan sebelumnya sehingga RUU itu kemudian dibatalkan,

“Ada kesalahan yang tidak boleh diulang kalau memang menginginkan RUU Kamnas menjadi UU. Jokowi harus melihat bahwa sektor keamanan nasional seperti di banyak negara leading sectornya bukan pada polisi tapi pada militer. Ini harus ditegaskan dulu sehingga tidak ada tarik menarik antara militer dan kepolisian seperti yang terjadi pada periode lalu, yang membuat pembahasan RUU Kamnas dimentahkan,” ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Mahfudz mengatakan, keamanan nasional harus dipaham dengan utuh sehingga kalau RUU ini diajukan kembali tidak macet karena tarik-menarik kepentingan. Jokowi harus cerdik untuk membuat naskah akademik di mana cakupannya harus multi dimensional.

”RUU Kamnas mandeg karena polisi melihat dari RUU Kamnas, militer mendominasi, padahal bukan seperti itu perspektifnya. Kalau kajiannya tidak komprehensif, maka saya khawatir, RUU Kamnas akan mentah lagi,” ujarnya.

Politisi PKS itu menegaskan, militer harus menjadi leading sector karena memang persepektif keamanan nasional bukan hanya pada keamanan dan ketertiban hukum semata yang menjadi ruang lingkup kepolisian. Pada level yaitu ketika keamanan nasional dalam kondisi berbahaya maka militer mengambil alih.

Dia pun mencontohkan militer Amerika Serikat yang bisa mengambil alih peran dan tugas di bidang kesehatan, terknologi informasi dan lainnya kalau menyangkut keamanan nasional.

“Kalau ada wabah penyakit yang bisa mempengaruhi keamanan nasional, maka militer Amerika Serikat mengambil alih peran di bidang kesehatan. Begitu juga misalnya dalam peperangan yang asimetrik yang tidak masuk dalam lingkup militer dan kepolisian secara umum misalnya ketika senjata kimia dan biologi bisa digunakan sehingga keamanan nasional menjadi terancam maka militer mengambil alih komando,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Perang asymetrik menurutnya juga dapat terjadi di bidang lain seperti serangan terhadap jaringan internal sebuah negara. Jika jaringan internet diserang yang membayakan negara, maka kembali milier dapat mengambil alih komando. Dengan demikian maka RUU Kamnas tidak boleh dibahas sektoral tapi multi sektor.

“Belum lama kan ada kejadian luar biasa, seorang CEO perusahaan, Mark Zuckerberg dari Facebook menemui Jokowi dan meminta Indonesia membuka jaringan internet seluas-luasnya dan jangan dilarang dan diatur. Padahal internet itu ibarat lapangan yang kalau tidak dibatasi dengan pagar, akan memberikan amunisi pada lawan yang tidak bisa dicover militer dan polisi sekalipun. Ini makanya pembahasan RUU Kamnas harus multi sektor,” katanya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Rahasia Negara itu pernah masuk prolegnas tapi gagal karena resistansi masyarakat yang sangat tinggi.

"Selama pemerintah mau bekerja keras khususnya meyakinkan beberapa parpol sebagian ada dalam koalisi pemerintah (KIH), komisi I siap menggarapnya secara bersama-sama," kata Tantowi kepada wartawan melalui pesan singkat.

Dia yakin kalau RUU ini disosialisasikan lebih baik, maka tidak akan ada penolakan terhadap RUU ini.

"Kemarin itu sosialisasinya yang kurang. Masih banyak elemen masyarakat yang mengartikan berbeda dari maksud sesungguhnya kedua UU tersebut," ujar Tantowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas