Dekan FH UI: Kompolnas Perlu Dilibatkan dalam Pengangkatan Kapolri
Penguatan Kompolnas diusulkan dalam revisi UU Polri, termasuk memberi pertimbangan kepada presiden soal Kapolri
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, mengusulkan penguatan kewenangan Kompolnas dalam revisi UU Polri
- Salah satu usulannya adalah memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
- Kompolnas juga diharapkan berperan lebih besar dalam pengawasan eksternal serta menyalurkan evaluasi masyarakat terhadap kinerja Polri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi satu di antara usulan yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Satu poin yang disorot adalah pemberian kewenangan kepada Kompolnas untuk memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Usulan tersebut disampaikan pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Parulian, penguatan kewenangan Kompolnas diperlukan untuk mempertegas fungsi lembaga tersebut sebagai pengawas eksternal kepolisian.
"Perlu peran Kompolnas diberikan penguatan sebagai lembaga pengawas," kata Parulian.
Ia menilai Kompolnas perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait kepemimpinan Polri.
Baca juga: Boni Hargens Bicara Gestur Diplomasi Institusional dan Upaya Kapolri Memulihkan Kepercayaan Publik
"Kompolnas perlu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," ujarnya.
Selain itu, Parulian juga mengusulkan agar Kompolnas memiliki peran dalam membantu presiden menetapkan arah kebijakan di tubuh Polri.
Lembaga tersebut juga dinilai perlu menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait kinerja kepolisian.
"Juga menerima saran dari masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan sebagai evaluasi kepada presiden," katanya.
Menurut Parulian, penguatan tersebut bertujuan menempatkan Kompolnas sebagai lembaga yang lebih independen sekaligus efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Nantinya, Kompolnas dapat mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis berbagai masukan terkait perbaikan institusi Polri sebelum disampaikan kepada presiden.
"Masukan ini untuk mendefinisikan tugas dan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian," tandasnya.