Menteri Hukum Optimistis Revisi UU Polri Bisa Segera Diselesaikan
Pembahasan revisi RUU Polri ditargetkan dapat diselesaikan secepat mungkin apabila seluruh pihak telah mencapai kesepahaman bersama.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan, pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan secepat mungkin apabila seluruh pihak telah mencapai kesepahaman bersama.
- Supratman mendukung proses pembahasan yang berlangsung cepat selama substansi aturan telah dibahas secara matang antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.
- Seluruh masukan masyarakat tetap diperhatikan secara saksama dalam proses penyusunan beleid tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menargetkan, pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) dapat diselesaikan secepat mungkin apabila seluruh pihak telah mencapai kesepahaman bersama.
Menurut Supratman, percepatan penyelesaian revisi UU Polri akan berdampak positif bagi institusi Polri, terutama dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai tuntutan masyarakat sipil.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Ungkap Pembahasan RUU Polri Tunggu Hasil Kajian Komisi Reformasi
"Kalau bisa sih secepatnya lebih bagus ya. Kalau bisa itu mempercepat dan baik buat Polri dalam rangka pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberi kepastian hukum terhadap semua hal yang terkait dengan tuntutan masyarakat sipil ya baguslah," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Supratman menegaskan, dirinya mendukung proses pembahasan yang berlangsung cepat selama substansi aturan telah dibahas secara matang antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.
"Saya kalau ditanya lebih cepat itu malah lebih baik," katanya.
Kendati demikian, Supratman menilai ukuran cepat atau lambatnya pembahasan revisi UU Polri bersifat relatif.
Namun yang terpenting, kata dia, seluruh masukan masyarakat tetap diperhatikan secara saksama dalam proses penyusunan beleid tersebut.
"Kalau antara pemerintah, DPR, dan setelah memperhatikan dengan saksama terkait dengan masukan-masukan dari masyarakat, kan nggak perlu soal lama dan cepat itu relatif. Ya, cepat atau lambatnya itu relatif," tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui Komisi III mengungkap delapan poin utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, delapan poin rekomendasi tersebut merupakan hasil Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang disusun sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Berikut substansi perubahan Revisi UU Polri.
Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.