Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI: Pemerintah Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati

Hak hidup seseorang merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan dan dialihkan dalam keadaan apapun dan waktu kapanpun.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in YLBHI: Pemerintah Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui kejaksaan kembali akan melakukan eksekusi terhadap 5 (lima) terpidana hukuman mati. Berdasarkan informasi yang didapat Yayasan LBH Indonesia, tempat ke-5 terpidana tersebut, yakni; 2 (dua) berada di Batam, 2 (dua) di Nusakambangan dan 1 (satu) di Tangerang.

Hukuman mati dalam perspektif Hak Asasi Manusia merupakan perampasan terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak dasar bagi setiap orang. Hak hidup seseorang merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan dan dialihkan dalam keadaan apapun dan waktu kapanpun.

"Konstitusi Indonesia juga melindungi hak hidup tersebut, selain itu hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan pemidanaan," ujar Mochammad Ainul Yaqin, Koordinator Bidang Sipil dan Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, Minggu (14/12/2014).

Tujuan pemidanaan adalah untuk membina terhadap terpidana dalam konsep pemasyarakatan dengan bertujuan untuk memperbaiki terpidana menjadi bagian dari masyarakat untuk menjadi manusia seutuhnya.

Namun faktanya, Indonesia sampai sekarang masih menegasikan hal tersebut diatas. Pemberlakukan hukuman mati juga cacat norma hukum. Selain itu hukuman mati juga menerapkan hukum ganda pada setiap pelaksanaannya dan tidak memiliki kepastian hukum/waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati.

Secara sosiologis juga tidak ada pembuktian ilmiah bahwa hukuman mati dapat mengurangi tindak pidana tertentu, artinya hukuman mati telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh YLBHI, bahwa terpidana mati yang menunggu eksekusi kurang lebih sebanyak 116 terpidana. Dari sekian banyak jumlah terpidana mati tersebut, rata-rata tindak kejahatan yang dilakukan adalah terkait dengan Narkoba, Pembunuhan dan terorisme.

Berita Rekomendasi

Banyaknya jumlah hukuman mati, menunjukkan bahwa hukuman mati tidak signifikan dalam memberikan efek jera. Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati dalam bulan Desember 2014 ini, YLBHI mengingatkan kepada pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla untuk menghentikan rencana eksekusi tersebut.

Selanjutnya Jokowi dan Jusuf Kalla harus melakukan tindakan yang serius dalam rangka menuju penghapusan pidana mati. Sambil menunggu prosesnya, Jokowi dan Jusuf Kalla harus segera mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas