Ini Penerima Anugerah Transmigration Award 2014 oleh Menteri Marwan
Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menyerahkan penghargaan Transmigrasi Award 2014
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menyerahkan penghargaan Transmigrasi Award 2014 kepada pemerintah provinsi daerah asal dan tujuan transmigrasi.
Selain juga, kabupaten yang dinilai telah melaksanakan pembangunan dan pengembangan kota terpadu mandiri, perguruan tinggi serta media massa yang dinilai telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendorong dan mengembangkan pelaksanaan program transmigrasi.
Menteri Kementerian Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, penyerahan penghargaan dalam rangka memperingati momentum Hari Bhakti Transmigrasi ke-64, dan upaya mendorong penyelenggaraan program pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.
Kategori penerima transmigration award di antaranya, Makarti Nayatoma (kebijakan yang unggul) diberikan kepada, provinsi Jawa Timur, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah provinsi daerah tujuan transmigrasi kepada pemerintah Aceh, provinsi NTB, dan provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah kabupaten/kota daerah asal transmigran kepada kabupaten Grobongan, kabupaten Banyuwangi, dan kabupaten Karangasem.
Pemerintah kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi kepada kabupaten Wajo, kabupaten Luwu Timur, dan kabupaten Gorontalo.
Pemerintah kabupaten/kota pelaksana pembangunan dan pengembangan kota terpadu mandiri kepada kabupaten kota Bangka Selatan, kabupaten Tulang Bawang, dan kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua, Makarti Pradipa (lampu cahaya) diberikan kepada media cetak yang memberikan dukungan konstruktif melalui pemberitaan objektif yang mampu membangun persepsi publik terhadap penyelenggaraan transmigrasi, kepada Harian Suara Karya, Haria pelita, dan Harian Media Indonesia.
Ketiga, makarti Pramati diberikan kepada lembaga yang memberikan dukungan dan sumbangan pemikiran untuk selalu mendorong kemajuan penyelenggaraan program Universitas gadjah Mada.
Disebutkan dia, kriteria penilaian transmigrasi award diatur berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.657/MEN-SJ/X/2014 tanggal 15 Oktober tentang penetapan kriteria penilaian penerima transmigrasi award tahun 2014.
Antara lain, kebijakan daerah dalam mendukung program transmigrasi termasuk sharing dana (APBD), kerja sama antar daerah (KSAD), penyiapan calon transmigran, pelayanan perpindahan, dan penempatan transmigrasi, pembangunan pemukiman, pengembangan masyarakat dan ketransmigrasian.
Dijelaskannya, program transmigrasi diatur dalam UU No. 29 tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU no.15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian, merupakan salah satu subsektor dari pembangunan nasionall telah menunjukkan hasil yang dapat di banggakan, dalam usaha mengatasi kepadatan penduduk, kemiskinan, pengangguran, mendukung percepatan pembangunan daerah serta tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru.