Karikatur ISIS Bukan Bentuk Penghinaan Terhadap Agama
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post tidak dapat dianggap telah melakukan penghinaan atau penistaan agama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum menyatakan Meidyatama Suryodiningrat alias MS, selaku Pemimpin Redaksi The Jakarta Post tidak dapat dianggap telah melakukan penghinaan atau penistaan agama.
Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum The Jakarta Post mengatakan secara substansi pemuatan Karikatur ISIS juga tidak dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan atau penistaan agama sesuai Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur kesengajaan, maupun permusuhan atau penodaan terhadap agama tidak terpenuhi sebab ISIS bukan agama. Secara gramatikal, Pasal 156 a KUHP hanya ditujukan kepada kata-kata atau susunan kata-kata dan bukan gambar," tutur Todung di Jakarta, Senin (15/12).
Menurut Todung, melihat substansi dari pemuatan Karikatur ISIS yang tidak dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan atau penistaan agama, maka MS sudah sepatutnya dibebaskan dari segala tuduhan tindak pidana.
"Jika pihak yang berwenang menganggap memang ada pelanggaran yang dilakukan, maka menurut kami ketentuan yang seharusnya dipergunakan dalam proses hukum yang sekarang sedang berjalan adalah UU Pers, dan bukan KUHP," kata Todung.
Penetapan MS sebagai tersangka pada Kamis (11/12) dikarenakan orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas tampilnya karikatur yang diduga menistakan agama yang dipublikasikan pada 3 Juli 2014 di halaman 7 Jakarta Post.
MS dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Pelapornya adalah Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat alias MS. Semula pemeriksaan MS sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dijadwalkan pada Senin (15/12).
Namun, karena alasan kesibukan MS, maka pihak kuasa hukum meminta menunda dilakukan pemeriksaan. Akhirnya, disepakati pemeriksaan dilakukan pada 7 Januari 2015.